Pemutakhiran Data ASN
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Nomor 685/B-SI.01.01/SD/E.III/2021 tanggal 10 Maret 2021 perihal Persiapan Implementasi Single Sign ON (SSO), Digital Signature (DS) Nasional dan Pemutakhiran Data Mandiri ASN (PNS dan P3K) disampaikan dengan hormat hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka mendukung program percepatan proses pemutakhiran data mandiri ASN yang akan diselenggarakan pada tahun 2021 agar instansi segera menyiapkan data email resmi yang memiliki domain go.id dan nomor telepon ASN;
2. Masing-masing ASN harus memiliki 1 akun email resmi (tidak bisa digunakan oleh ASN lain) untuk aktivasi SSO, DS, dan MySAPK;
3. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon untuk dapat menyampaikan pada seluruh ASN di lingkungan unit kerja masing-masing untuk :
- Mendaftar / membuat akun email melalui portal email ASN Jateng (asn.jatengprov.go.id) dengan username disarankan menggunakan nama masing-masing tanpa spasi (pendaftaran dapat mulai dilaksanakan tanggal 24 Maret 2021);
- Mengecek serta memperbarui data email (sesuai pendaftaran) dan nomor telepon pada Simpeg (simpeg.bkd.jatengprov.go.id) dengan akses menggunakan username dan password Sinaga;
4. Batas waktu pendaftaran dan pembaruan email serta nomor telepon adalah tanggal 29 Maret 2021 jam 23:59 WIB karena setelah itu akan dilakukan rekonsiliasi data dengan SAPK BKN sebagai dasar Pemutakhiran Data Mandiri ASN;
5. Mengingat pentingnya Pemutakhiran Data Mandiri ASN serta lancarnya layanan kepegawaian (KP, KGB, dll), mohon kepada seluruh ASN untuk dapat melaksanakan poin 3 (tiga) dan 4 (empat) sesuai ketentuan.
Demikian yang dapat kami sampaikan dan terima kasih atas kerjasamanya.
NB:
- Apabila menemui kendala dalam pembuatan email silahkan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Jateng melalui nomor kontak 08122897420 (Dicky)
- Surat resmi edaran pelaksanaan menyusul.
Sumber: BKD Prov Jateng
0 Response to "Pemutakhiran Data ASN"
Posting Komentar