-->

Juknis Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar di Era Pandemi Covid19


www.mgmpsosiologijateng.com - Sehubungan dengan penerapan protokol kesehatan pada layanan pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/11900 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2020/2021. Salah satu isi dari surat edaran tersebut (tepatnya pada point D) adalah juknis penyerahan buku laporan hasil belajar. 

baca juga Juknis Libur Akhir Tahun

Berdasarkan isi surat edaran yang ditandatangai oleh Dr. Padmaringrum, S.H., M.Pd, selalu Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, berikut ini adalah juknis  penyerahan buku laporan hasil belajar. 

  1. Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Gasal dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2020 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah, dan tanggal 19 Desember 2020 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
  2. Penyerahan buku Laporan Hasil Belajar Semester Gasal dimaksud dilaksanakan secara daring (soft copy), dan satuan pendidikan dilarang melakukan penyerahan laporan hasil belajar dengan mengundang peserta didik hadir di sekolah.
  3. Libur akhir Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 dan penyesuaian cuti bersama dimulai tanggal 21 Desember 2020 s.d 2 Januari 2021, dan tanggal 4 Januari 2021 merupakan hari pertama Kegiatan Belajar Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021.
 
Penulis: Admin 
Penyelaras: Admin 
Sumber berita: Surat Edaran Nomor: 443.2/11900 
Lampiran Download Surat Edaran 
Berkas Foto: radioidola.com

0 Response to "Juknis Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar di Era Pandemi Covid19"

Posting Komentar

Iklan Bawah Artikel