Tata Cara Presensi Berbasis Mobile/ GPS Provinsi Jawa Tengah
www.mgmpsosiologijateng.com - Presensi Berbasis Mobile, Menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/1061 Tanggal 3 April 2020 Perihal Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/1022 Tanggal 28 Maret 2020, mohon untuk dapat melakukan setting FM untuk seluruh PNS pada Aplikasi Presensi bulan April 2020.
Dalam rangka kelancaran penggunaan presensi berbasis mobile (GPS), mohon disampaikan kepada seluruh PNS di lingkungan Provinsi Jawa Tengah untuk dapat melakukan uji penggunaannya dengan tata cara pelaksanaan sebagai berikut :
1) Pastikan Aplikasi Sinaga sudah terinstall dan merupakan yang terbaru. Apabila belum, uninstall yang lama dan install Aplikasi Sinaga pada Smartphone Android dari PlayStore dan pastikan aplikasi dimaksud diberikan hak akses / ijin lokasi (jawab OK / Yes ketika ada permintaan akses lokasi / GPS) ketika membuka aplikasi;
2) Langkah-langkah uji penggunaan presensi berbasis mobile:
- Pastikan berdiri pada lokasi yang telah didaftarkan ke BKD (koordinasi dengan Umpeg / TU masing-masing). GPS akan lebih akurat apabila langsung dari satelit sehingga tidak disarankan berada di dalam ruangan. Berdiri pada lokasi yang kelihatan langit tanpa halangan (termasuk kaca). Radius dari titik lokasi 30 m;
- Aktifkan GPS pada Smartphone;
- Buka Aplikasi Sinaga dan klik tombol Presensi;
- Klik tombol / icon sidik jari pada pojok kanan bawah;
- Akan muncul daftar / nama lokasi presensi sesuai unit kerja masing-masing;
- Pada saat lokasi telah terdeteksi akan muncul tombol sidik jari dengan keterangan 'Posisi Anda Sesuai Koordinat'. Apabila ditunggu beberapa saat tidak muncul, klik refresh (icon panah melingkar) pada pojok kanan atas;
- Untuk melakukan presensi, klik tombol sidik jari tersebut;
- Cek keberhasilan presensi dengan melihat jam pelaksanaan presensi;
3) Uji penggunaan presensi mobile dapat dilaksanakan sewaktu-waktu selama bulan April 2020 dengan batas akhir tanggal 30 April 2020;
4) Apabila ada permasalahan dapat diinformasikan ke Umpeg / TU masing-masing untuk disampaikan ke BKD;
5) Beberapa permasalahan yang sering terjadi :
a. Tidak muncul tombol sidik jari untuk presensi meskipun lokasi telah muncul daftar / nama lokasi. Hal tersebut karena:
- Berdiri / melakukan presensi bukan pada lokasi yang telah didaftarkan;
- Lokasi / koordinat yang didaftarkan meleset;
- Kesalahan NIP pada saat pengajuan;
- Aplikasi Sinaga tidak mendapatkan hak akses / ijin lokasi. Untuk itu, uninstall Aplikasi Sinaga dan ulangi dari poin 1 (satu);
b. Muncul peringatan error pada saat Aplikasi Sinaga dijalankan dan langsung menutup. Hal tersebut terjadi karena terjadi konflik antara Aplikasi Sinaga dengan aplikasi lain pada Smartphone atau versi Android tidak didukung. Disarankan menggunakan Android versi 5.1 ke atas;
c. Tiap kali akan melaksanakan presensi harus merestart Smarphone. Sebelum merestart, pastikan GPS aktif dan buka Aplikasi Maps. Apabila titik koordinat (titik biru pada peta) tidak sesuai maka ada kemungkinan modul / sistem GPS pada Smartphone bermasalah. Konsultasikan ke teknisi terdekat;
6) Revisi lokasi / koordinat wajib secara resmi diajukan dari unit kerja (bukan perseorangan).
Demikian yang dapat kami sampaikan dan terima kasih atas kerjasamanya.
Sumber: Tim Inka BKD Prov Jateng -
0 Response to "Tata Cara Presensi Berbasis Mobile/ GPS Provinsi Jawa Tengah "
Posting Komentar