SURAT EDARAN NOMOR : 443.2/08991 TENTANG PENGATURAN PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL/UJIAN SEKOLAH DAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR PADA SMA, SMK, DAN SLB PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020
a. Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian
Nasional.
b. Peraturan
BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020
c.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19)
Pada Satuan Pendidikan;
d. Surat
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tanggal 12
Maret 2020 perihal Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 Untuk Penanganan
Penyebaran COVID-19;
e. Surat
Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tentang Peningkatan Kewaspadaan
Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona
Virus Disease (COVID-19) Di Jawa
Tengah.
f.
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/09748 tanggal 31 Mei 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020;
g. Surat
Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor
443.2/03928 tanggal 12 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap
Resiko Penularan Infeksi Corona Virus
Disease (COVID-19) Pada Satuan
Pendidikan Menengah Dan Khusus Di Provinsi Jawa Tengah;
dan
dengan mempertimbangkan penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19), yang cenderung semakin meluas, serta
ditetapkannya COVID-19 sebagai
pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), disampaikan dengan hormat
hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN)/Ujian
Sekolah
(US) dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta di
Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :
A.
UJIAN NASIONAL DAN
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
1. Terhitung
mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020 (14
hari) proses belajar mengajar
dialihkan secara mandiri di rumah masing-masing siswa dengan model jarak
jauh melalui sistem online/daring, dan
bersamaan dengan hal tersebut, sekolah melakukan konsolidasi dan menyiapkan
sarana dan prasarana kesehatan bagi warga sekolah untuk mewujudkan sekolah yang
bersih dan sehat.
2. Pelaksanaan
Ujian Nasional SMK yang semula dijadwalkan pada tanggal 16 s.d 19 Maret 2020,
untuk sementara ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, dan
jadwal pelaksanaan Ujian Nasional selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
3. Pelaksanaan
UN SMA untuk sementara masih sesuai
dengan jadwal yang telah
ditetapkan, menyesuaikan dengan situasi dan
perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19, dan selanjutnya akan diberitahukan
kemudian.
4. Selama
pelaksanaan belajar mandiri sebagaimana tersebut di atas, kegiatan studi tour,
kemah, prakerin, maupun kegiatan yang sebelumnya dijadwalkan di luar lingkungan
sekolah ditiadakan, dan para siswa diminta untuk :
a. tidak melakukan
perjalanan keluar wilayah tempat tinggalnya;
b. menjaga pola hidup
sehat dan bersih;
c. terus
melakukan pemantauan kesehatan sebagaimana yang dianjurkan.
d. Mengikuti
petunjuk pencegahan COVID-19
sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pencegahan Corona Virus
Disease (COVID-19) Pada Satuan
Pendidikan
B.
LAIN-LAIN
1. Selama
masa waktu sebagaimana pengaturan dimaksud pada huruf A, Kepala Sekolah wajib
mengatur keterpenuhan hari dan jam kerja bagi seluruh Guru, Tenaga Kependidikan,
dan Karyawan Sekolah pada sekolah yang menjadi tanggungjawabnya, dengan tetap
menerapkan kewaspadaan tinggi terhadap penularan COVID-19.
2. Sebagai
bagian dari upaya pencegahan terhadap penyebaran COVID-19, diminta Saudara membuka layanan informasi yang dapat
diakses dengan mudah oleh seluruh warga sekolah, sekaligus memberikan edukasi
hal-hal COVID-19 kepada warga
masyarakat di sekitar lingkungan sekolah berkoordinasi
dengan berbagai pihak terkait (Dinas Kesehatan, TNI/POLRI, BPBD, Kesbangpol,
Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dll).
3. Atas
pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala Sekolah diminta melaporkan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana tersebut di atas secara berjenjang melalui saluran
informasi yang tersedia.
4.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Da n Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor
422.3/03984 tanggal 13 Ma ret 2020 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional dan
Kegiatan Belajar Menga jar Selama Pelaksanaan Ujian Nasional SMA, SMALB, dan
SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Demikian unt uk
dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
NIP.
19630510 198503 1 019
TEMBUSAN :
1. Menteri Dalam Ne
geri RI
2. Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan RI;
3. Ketua Badan Stan dar
Nasional Pendidikan RI;
4. Gubernur Jawa
Tengah;
5. Wakil
Gubernur Jawa Tengah;
6. Ketua DPRD Provinsi
Jawa Tengah;
7. Sekretaris Daerah
Provinsi Jawa Tengah;
8. Ketua Dewan
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
9. Bupati/Walikota se
Jawa Tengah;
10. Kepala
Perwakila n Ombudsman Jawa Tengah;
11. Asisten Pemerinta
han dan Kesra Sekda Provinsi Jawa Tengah;
12. Kepala Kantor
Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah;
13. Inspektur Provinsi
Jawa Tengah;
14. Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
15. Kepala Badan Ke
pegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah;
16. Sekretaris,
Para Kepala Bidang, dan Para Kepala Balai/UPT di Lingkungan Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
17. Kepala
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – XIII Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah;
0 Response to "SURAT EDARAN NOMOR : 443.2/08991 TENTANG PENGATURAN PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL/UJIAN SEKOLAH DAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR PADA SMA, SMK, DAN SLB PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020 "
Posting Komentar