-->

SURAT EDARAN NOMOR : 443.2/08991 TENTANG PENGATURAN PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL/UJIAN SEKOLAH DAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR PADA SMA, SMK, DAN SLB PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020





Berdasarkan :

a.     Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

b.     Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020

c.      Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan;

d.     Surat Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tanggal 12 Maret 2020 perihal Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 Untuk Penanganan Penyebaran COVID-19;

e.     Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) Di Jawa Tengah.

f.       Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/09748 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020;

g.     Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.2/03928 tanggal 12 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan Menengah Dan Khusus Di Provinsi Jawa Tengah;

dan dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), yang cenderung semakin meluas, serta ditetapkannya COVID-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), disampaikan dengan hormat hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN)/Ujian


Sekolah (US) dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :

A.    UJIAN NASIONAL DAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

1.     Terhitung mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020 (14 hari) proses belajar mengajar dialihkan secara mandiri di rumah masing-masing siswa dengan model jarak jauh melalui sistem online/daring, dan bersamaan dengan hal tersebut, sekolah melakukan konsolidasi dan menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan bagi warga sekolah untuk mewujudkan sekolah yang bersih dan sehat.

2.     Pelaksanaan Ujian Nasional SMK yang semula dijadwalkan pada tanggal 16 s.d 19 Maret 2020, untuk sementara ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, dan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional selanjutnya akan diberitahukan kemudian.

3.     Pelaksanaan UN SMA untuk sementara masih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, menyesuaikan dengan situasi dan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19, dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.

4.     Selama pelaksanaan belajar mandiri sebagaimana tersebut di atas, kegiatan studi tour, kemah, prakerin, maupun kegiatan yang sebelumnya dijadwalkan di luar lingkungan sekolah ditiadakan, dan para siswa diminta untuk :

a.   tidak melakukan perjalanan keluar wilayah tempat tinggalnya;
b.   menjaga pola hidup sehat dan bersih;

c.   terus melakukan pemantauan kesehatan sebagaimana yang dianjurkan.

d.   Mengikuti petunjuk pencegahan COVID-19 sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan

B.    LAIN-LAIN

1.     Selama masa waktu sebagaimana pengaturan dimaksud pada huruf A, Kepala Sekolah wajib mengatur keterpenuhan hari dan jam kerja bagi seluruh Guru, Tenaga Kependidikan, dan Karyawan Sekolah pada sekolah yang menjadi tanggungjawabnya, dengan tetap menerapkan kewaspadaan tinggi terhadap penularan COVID-19.

2.     Sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap penyebaran COVID-19, diminta Saudara membuka layanan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga sekolah, sekaligus memberikan edukasi hal-hal COVID-19 kepada warga masyarakat di sekitar lingkungan sekolah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait (Dinas Kesehatan, TNI/POLRI, BPBD, Kesbangpol, Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dll).

3.     Atas pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala Sekolah diminta melaporkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut di atas secara berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia.


4.     Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Da n Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 422.3/03984 tanggal 13 Ma ret 2020 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional dan Kegiatan Belajar Menga jar Selama Pelaksanaan Ujian Nasional SMA, SMALB, dan SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian unt uk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah 


JUMERI, S.TP., M.Si. 
Pembina Utama Muda
     NIP. 19630510 198503 1 019



TEMBUSAN :
1.     Menteri Dalam Ne geri RI
2.     Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI;
3.     Ketua Badan Stan dar Nasional Pendidikan RI;
4.     Gubernur Jawa Tengah;
5.     Wakil Gubernur Jawa Tengah;

6.     Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah;
7.     Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
8.     Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;
9.     Bupati/Walikota se Jawa Tengah;
10.  Kepala Perwakila n Ombudsman Jawa Tengah;

11.  Asisten Pemerinta han dan Kesra Sekda Provinsi Jawa Tengah;
12.  Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah;
13.  Inspektur Provinsi Jawa Tengah;
14.  Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
15.  Kepala Badan Ke pegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah;

16.  Sekretaris, Para Kepala Bidang, dan Para Kepala Balai/UPT di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;

17.  Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – XIII Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;


0 Response to "SURAT EDARAN NOMOR : 443.2/08991 TENTANG PENGATURAN PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL/UJIAN SEKOLAH DAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR PADA SMA, SMK, DAN SLB PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020 "

Posting Komentar

Iklan Bawah Artikel